Tokoh Adat Sungkai Utara Laporkan PT KAP ke DPRD

Tanggal 23 Jan 2026 - Laporan Hamsah. - 236 Views
Hearing DPRD Lampung Utara terkait dugaan dampak lingkungan PT KAP. Foto: Hamsah.

MOMENTUM, Kotabumi -- Tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Utara mendatangi DPRD Kabupaten Lampung Utara, Kamis (22-1-2026). Mereka mengadukan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hearing dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara M. Yusrizal dan dihadiri lintas Komisi I, II, dan III, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Dinas Pertanian.

Perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, mempersoalkan penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS) oleh PT KAP yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan sungai, banjir, dan pencemaran.

“Persoalan DAS ini sudah jelas. Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah turun ke lapangan dan hasilnya ada. Secara kasat mata terlihat pelanggaran di lokasi tersebut,” ujar Iqbal.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas PT KAP, khususnya terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Sungkai Utara. Permasalahan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut disebut telah menyisakan konflik agraria sejak lama akibat penguasaan lahan dalam skala luas.

“Kami mempertanyakan kepatuhan hukum perusahaan ketika aktivitasnya menimbulkan dampak negatif, baik kerusakan lingkungan maupun sengketa lahan,” tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara M. Rezki membenarkan adanya penanaman kelapa sawit di area DAS oleh PT KAP. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Pada Selasa lalu kami memimpin langsung peninjauan lokasi. Di Sungai Suluh, tanaman sawit ditemukan berjarak kurang dari 10 meter dari DAS. Di Sungai Tulungbuyut kondisinya lebih parah, bahkan hampir di bawah 5 meter dari DAS. Sementara di aliran Sungai Buluh, jaraknya di bawah 50 meter dari bibir sungai,” jelas Rezki.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara M. Yusrizal menyatakan pihaknya akan meninjau langsung lokasi lahan PT KAP yang dipersoalkan masyarakat.

“Untuk menyinkronkan laporan masyarakat, kami perlu turun langsung ke lokasi perusahaan sesuai dengan apa yang disampaikan,” ujarnya.

Yusrizal juga memastikan DPRD akan memanggil manajemen PT KAP guna meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat.

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Lampung Utara akan menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan.

“Kami memang bukan lembaga yang memutuskan, tetapi memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Jika PT KAP tidak sesuai ketentuan dan tidak memberi kontribusi bagi masyarakat, DPRD dapat merekomendasikan langkah lanjutan, termasuk pembentukan panitia khusus,” tegas Yusrizal.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tokoh Adat Sungkai Utara Laporkan PT KAP ke D ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Tokoh adat dan tokoh masyarakat Sungkai Uta ...


Konsolidasi Internal, DPD PAN Bandarlampung K ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Am ...


Aria Guna: Kader PDIP Harus Tingkatkan Kepedu ...

MOMENTUM, Gedongtataan -- Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) ...


Untung-Buntung Pilkada Tak Langsung ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar