MOMENTUM, Kotabumi -- DPRD Kabupaten Lampung Utara menemukan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkebunan sawit perusahaan tersebut di Kecamatan Sungkai Utara.
Sidak dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal bersama lintas Komisi I, II, dan III DPRD, serta melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS).
Di lokasi, DPRD menemukan tanaman kelapa sawit ditanam sangat dekat dengan bibir sungai, bahkan kurang dari setengah meter. Kondisi tersebut diduga melanggar ketentuan jarak aman sempadan sungai dan berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai, banjir, serta pencemaran lingkungan.

“Di lapangan terlihat jelas tanaman sawit ditanam di daerah aliran sungai. Padahal, jika sungai kecil jarak tanam minimal 50 meter, dan untuk sungai besar minimal 100 meter,” ujar Yusrizal.
Ia menegaskan temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan temuan DPRD dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Usai meninjau perkebunan, rombongan DPRD melanjutkan sidak ke pabrik pengolahan sawit PT Agro Bumi Mas yang berada dalam satu kawasan dan manajemen dengan PT KAP.
Dalam sidak tersebut, DPRD melakukan pengambilan sampel air limbah di saluran pembuangan akhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bermuara langsung ke sungai. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan baku mutu lingkungan.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah. Kami melihat langsung kondisi di lapangan dan mengambil sampel air limbah yang dibuang ke sungai untuk diuji di laboratorium,” kata Yusrizal.

Langkah DPRD Kabupaten Lampung Utara ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Sungkai Utara. Warga berharap hasil sidak tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi diikuti dengan penegakan aturan yang tegas.
Tokoh adat Sungkai Utara, Adi Sanjaya, menyatakan masyarakat menolak aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan warga sekitar.
“Kami menolak tegas apa yang dilakukan perusahaan karena selama ini dinilai merugikan masyarakat, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Adi Sanjaya. (**)
Editor: Muhammad Furqon