Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda

Tanggal 11 Apr 2017 - Laporan - 1009 Views
Ahok. Foto: Google

Harianmomentum--Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan permohonan maafnya kepada Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium D Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Khususnya terkait agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, kami sudah berusaha sedemikian rupa. Namun, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali, dikutip RMOL.CO.

Dwiarso pun lantas mempertanyakan ketidaksiapan JPU membacakan surat tuntutan. Kepada hakim, pihak JPU beralasan, tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara tersebut.

"Sampai tadi malam (surat tuntutan) belum selesai," terang Ali.

Hakim pun mengetuk palu tanda ditundanya sidang ke-18 tersebut. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok akan dilanjutkan tanggal 20 April mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan melayangkan surat ke Dwiarso untuk menunda sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok. Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan digelar usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April 2017. Alasannya, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap kondusif.

Namun, surat tersebut tidak direspon Dwiarso dan sidang tetap digelar hari ini. Meski demikian, sidang akhirnya tetap ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com