DPRD Minta Pemda Segera Terbitkan Izin Cantrang

Tanggal 25 Jan 2018 - Laporan - 782 Views
Ilustrasi. Foto: Ist.

Harianmomentum.com - Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyayangkan pemerintah di daerah ini tidak segera menerbitkan izin penggunaan cantrang bagi nelayan.


“Belum ada kepastian mereka (nelayan) melaut, sedangkan Kemenrtrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan nelayan untuk waktu tertentu menggunakan alat apa adanya sampai ada peralihan legalitas,” ujar Joko, Kamis (25/01/2018).


Joko menerangkan, nelayan di provinsi lainnya sudah berkerja. Seperti di pulau Jawa wilayah Pantura dan Provinsi Surabaya nelayan sudah boleh melaut. Sementara untuk nelayan Lampung belum ada kepastian. 


“Ini harus ada sikap. Untuk itu pemda harus melihat perhatian ini sehingga nelayan bisa melaut,” tukasnya. 


Apalagi informasinya dari pihak kepolisian juga tidak boleh melakukan penegakan hukum sementara, karena alat penggantinya belum ada. 


“Untuk menggantikan alat tangkap, perlu ada mekanisme misalnya bantuan alat, pinjaman untuk membeli alat,” tambah dia. 


Ketua Barisan Muda PAN Lampung ini menambahkan, bahwa nelayan jika ingin berlayar harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). 


”Kalau tidak ada izin kasian dia (nelayan), sementara ada ribuan nelayan yang tidak berlayar dan mereka menggantungkan hidup dari hasil laut. Kita mendesak pemerintah pusat dan provinsi memberikan akses berlayar dan memberikan legalitas yang jelas,” ungkapnya. 


Apalagi di provinsi lainya sudah berlayar meski mendapatkan restu dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Bahkan, menurut Joko, ada enam titik wilayah yang sudah diperbolehkan berlayar dan disampaikan Menteri Susi pada saat demo nelayan di Monas. Dan ini Lampung perlu untuk dipriortiaskan.


Menurut Joko, pernyataan Menteri sudah final, dan nelayan perlu dokumen surat izin, untuk itu para nelayan harus dikumpulkan.


"Sementara ditempat lain nelayan sudah beraktifitas meski belum ada surat edaran dari Menteri KKP," tandasnya. 


Sebelumnya nelayan cantrang di perairan Teluk Lampung masih takut melaut. Pasalnya, masih menunggu surat izin resmi pemerintah daerah terkait bolehnya nelayan beroperasi menggunakan cantrang. 


Masih banyak kapal-kapal nelayan masih bersandar di pesisir Teluk Lampung yakni di kawasan Gudang Lelang, Telukbetung, dan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing.  


Ketakutan nelayan jika memaksakan melaut khawatir di tangkap polisi karena menggunakan cantrang. 


Dilain sisi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung Imam Pujono, menyatakan, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan, terkait masalah cantrang nelayan. 


Surat edaran dari KKP, kata dia, menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah tersebut. Sehingga setelah ada dasar tersebut. "Maka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar tidak ada lagi patroli di laut bagi nelayan yang menggunakan cantrang," singkat Imam. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Telkomsel Tawarkan Paket Internet Super Seru ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Telkomsel menghadirkan paket Quota In ...


PT SBA Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak ...

MOMENTUM, Aceh – PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusika ...


Foila Segera Tawarkan Proyek Investasi Terbar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Forum Investasi Lampung (FOILA) perkuat ...


SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan ...

MOMENTUM, Aceh -- PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi de ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com