MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian daerah (Polda) Lampung dikabarkan tengah menyelidiki kasus pemotongan honor karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau.
Berdasarkan informasi yang diterima harianmomentum.com, pemotongan honor petugas penagihan dilakukan sejak bulan Maret 2024 sampai Februari 2025.
Pemotongan dilakukan terhadap belasan karyawan yang menjadi petugas penagihan sebesar 20 persen.
Menurut sumber, pemotongan itu dilakukan oleh mantan Kabag Keuangan Perumda Way Rilau Septi Triana.
"Katanya hasil dari pemotongan 20 persen itu disetorin ke Ibu Dirut sebelumnya (Maidasari)," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dia menjelaskan, honor itu diterima oleh petugas penagihan yang berhasil mencapai target.
"Jadi memenuhi target itu dapat honor. Misalnya honornya Rp1 juta dipotong 20 persen, jadi yang diterima cuma Rp800 ribu," ungkapnya.
Sayangnya, hingga saat ini Mantan Dirut dan Kabag Keuangan belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp dan telepon, keduanya tidak merespon.
Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dan Dirut Perumda Way Rilau Novi belum berhasil dikonfirmasi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya