Lampung Dapat Kuota Pupuk Subsidi 710 Ribu Ton, DPRD: Perketat Distribusi dan Harga

Tanggal 04 Feb 2026 - Laporan Ikhsan Ferdiayanto - 111 Views
‎Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki. Dok momentum

MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung pada 2026 menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 710.711 ton. Jumlah ini naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

‎‎Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, mengatakan pupuk tersebut untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.

‎“Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton,”  katanya.

‎‎Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk subsidi di Lampung pada 2026 relatif aman. Karena jumlah pupuk subsidi tersebut naik hingga 100 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

‎“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, itu sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan alokasinya sudah mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat dinaikkan,” kata Ahmad Basuki alias Abas, Selasa (3-2-2026).

‎‎Selain pupuk subsidi dari pemerintah pusat, Basuki juga menyebut Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan pupuk cair organik (POC). Dengan demikian, kebutuhan pupuk bagi petani dinilai sudah terpenuhi.

‎‎“Kalau melihat total alokasi dan tambahan POC dari Pemprov, saya rasa kebutuhan pupuk sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan, khususnya soal harga,” ujarnya.

‎‎Basuki menegaskan, Komisi II DPRD Lampung memberi perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Beberapa bulan lalu, pihaknya telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat (hearing).

‎‎Dalam hearing itu, Komisi II meminta seluruh kios pupuk di Lampung memajang banner yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta nomor WhatsApp pengaduan yang dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.

‎‎“Dengan begitu masyarakat tahu harga resminya berapa, sehingga petani tidak dirugikan dan tidak membeli pupuk di atas HET,” jelasnya.

‎‎Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karenanya, meskipun kuota sudah mencukupi, pengawasan harga dan distribusi tetap harus diperketat.

‎‎“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang perlu dipastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET,” tegasnya.

‎‎Komisi II DPRD Lampung juga mengingatkan agar distributor dan pengecer pupuk menjual pupuk subsidi sesuai data resmi yang dimiliki. Ia menyinggung kasus sebelumnya, di mana ada kios yang menjual pupuk subsidi ke luar daerah dan telah ditangani oleh kepolisian.

‎‎“Kami mengimbau dinas terkait, termasuk Pupuk Indonesia, untuk terus meng-update data RDKK dan menindak tegas distributor maupun kios yang nakal,” kata dia.

‎‎Ia menambahkan, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi salah satu rekomendasi utama DPRD agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan.

‎‎“Kalau ada penjualan tidak sesuai aturan atau penyimpangan yang merugikan petani, silakan laporkan. DPRD siap menerima pengaduan. Kuota sudah cukup, sekarang tata kelola distribusinya yang harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan,” tandasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bawa Dukungan 28 PK, Musa Ahmad Daftar Calon ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Musa Ahmad mendaftarkan diri sebagai bak ...


Lampung Dapat Kuota Pupuk Subsidi 710 Ribu To ...

‎MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung pada 2026 menerima a ...


DPRD Soroti Kredit Bermasalah BPR Syariah Tan ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Ir ...


Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretariat DPRD Provinsi Lampung meng ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar