Nongkrong Bawa Pisau, Remaja Pardasuka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Tanggal 02 Mar 2026 - Laporan Harian Momentum - 130 Views
Remaja berinisial W (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menangkap seorang remaja berinisial W (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, karena kedapatan membawa pisau.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (1-3-2026) di Jalan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli hunting sejak pukul 00.30 WIB guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan kejahatan jalanan pada jam rawan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, petugas awalnya mencurigai tiga pria yang sedang nongkrong di pinggir jalan karena terlihat panik saat melihat kehadiran polisi.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan terhadap W, ditemukan satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 21 sentimeter lengkap dengan sarung warna hitam yang terselip di pinggang kirinya,” ujar Iptu Sugiyanto, Senin (2/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, W mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya. Karena tidak dapat menunjukkan alasan yang sah membawa senjata tajam di tempat umum, yang bersangkutan langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menuturkan, pengungkapan kasus serupa bukan kali pertama dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, pihaknya juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Pekon Yogyakarta Selatan.

“Ini menjadi perhatian serius karena membawa senjata tajam berpotensi memicu tindak kriminal,” ujarnya.

Menurut Sugiyanto, keberadaan senjata tajam di ruang publik, khususnya pada malam hingga dini hari, rawan disalahgunakan dan dapat memicu aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas dan sah. Ini langkah preventif agar potensi kejahatan dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nongkrong Bawa Pisau, Remaja Pardasuka Ditang ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pri ...


Harmonisasi Perda dengan KUHP, Plt Bupati Lam ...

MOMENTUM, Gunungsugih --  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampu ...


Pencuri Motor Pelajar di Pringsewu Ditangkap ...

MOMENTUM, Pringsewu--Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimp ...


SPPG Waymengaku Hormati Somasi Terkait Lahan, ...

MOMENTUM, Balikbukit -- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar