MOMENTUM, Tanggamus -- Polres Tanggamus memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap wartawan media Patroli86 sebagaimana informasi yang sempat beredar terkait penanganan sebuah peristiwa di wilayah hukum Polsek Pulaupanggung.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas isu tersebut dan tidak menemukan adanya tindakan intimidasi dari anggota kepolisian.
Menurutnya, peristiwa yang menjadi perhatian publik bermula dari kabar seorang perempuan bernama Sentia Sari (21), warga Pekon Gunungtiga, Kecamatan Ulubelu, yang dibawa pergi oleh pacarnya, Aprizal, warga Kabupaten Pesawaran.
Kejadian pada 28 Februari 2026 sore hari, Aprizal datang ke rumah Sentia Sari dan berpamitan pulang pada selepas magrib. Namun ternyata Aprizal menunggu di suatu tempat dan Sentia Sari kemudian menyusul kekasihnya, keduanya pergi bersama secara sukarela.
"Dari keterangan yang diperoleh, keduanya telah menjalin hubungan sekitar empat tahun," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa tersebut membuat pihak keluarga melakukan pencarian selama empat hari. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, keduanya akhirnya kembali dan mendatangi Polsek Pulaupanggung bersama keluarga.
Keesokan harinya, Rabu 4 Maret 2026, keluarga Sentia Sari sempat berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk mengetahui kemungkinan pasal yang dapat diterapkan.
Namun setelah mendapat penjelasan terkait unsur-unsur hukum, pihak keluarga memilih tidak membuat laporan dan pulang.
“Karena tidak ada laporan resmi dari keluarga, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Aprizal lebih dari 1x24 jam,” jelasnya.
Kasi Humas membeberkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, juga telah mendatangi Polsek Pulaupanggung untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Kasat Reskrim telah menyampaikan terkait permintaan wartawan yang menyatakan bisa diterapkan pelanggaran hukum dengan mengacu pada Pasal 454 KUHP Baru, Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan.
Dalam Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang membawa pergi seorang anak dari kekuasaan yang sah atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berhak tanpa persetujuan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal ini mengatur tentang membawa atau melarikan anak dari orang tua atau wali tanpa izin. Anak dalam hal ini tidak terpenuhi sebab Sentia Sari telah berumur 20 tahun, sementara yang disebut anak maksimal 18 tahun.
Sementara pada Pasal 454 ayat (2) dijelaskan:
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, atau membujuk anak tersebut, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Namun dalam kasus ini, menurut polisi, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena Sentia Sari telah berusia lebih dari 20 tahun sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak.
"Keterangan yang diperoleh, Sentia Sari juga menyatakan tidak ada unsur paksaan karena ia pergi bersama Aprizal secara sukarela dan keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran," bebernya.
Kasi Humas menegaskan, Kasat Reskrim juga tidak melakukan intimidasi namun, hanya menanyakan identitas wartawan untuk kepentingan konfirmasi dan tidak ditemukan adanya tindakan intimidasi.
"Tidak ada kalimat-kalimat mengintimidasi wartawan tersebut," bebernya.
Kasi Humas menambahkan, Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi internal dengan personel yang bertugas di Polsek Pulaupanggung yang saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap laporan aduan dengan memeriksa saksi-saksi sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.
"Laporan pengaduan yang diterima Polsek Pulaupanggung saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara. Sehingga dapat menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," imbuhnya.
Polres Tanggamus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (**)
Editor: Muhammad Furqon