Dualisme Kepemimpinan, Kubu Sri Widodo Minta KPU Lampung Tegas

Tanggal 28 Jan 2018 - Laporan - 796 Views
Ketua DPD Partai Hanura Lampung Sri Widodo (tengah) menunjukkan struktur kepengurusan. Foto:Agung Darma Wijaya

Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung Kubu Sri Widodo meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap tegas terhadap partai yang sedang bersengketa.


Sekretaris DPD Hanura Lampung Yozi Rizal mengatakan, saat ini partai besutan Wiranto tersebut sedang dalam permalahan internal. Sehingga, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus berlaku adil, sebelum adanya penyelesaian.


"KPU harusnya tegas dong terhadap partai yang sedang berkonflik, sebelum adanya penyelesaian yang pasti," ujar Yozi saat ditemui di Sekretariat DPD Hanura Lampung, di Jalan Sultan Haji Bandarlampung, Minggu (28/1).


Terlebih lagi, dia menyatakan, saat ini DPP Hanura Kubu Daryatmo sedang melakukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).


Karena itu, dia mengimbau kepada KPU untuk tidak boleh berpihak kepada salah satu kubu saja, dengan menerima Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan dari Kubu Oesman Sapta Odang (OSO).


"Apalagi kan lagi ada gugatan ke Kemenkumham, terkait SK yang dikeluarkan. KPU harusnya tidak boleh berpihak dengan menerima salah satunya saja," jelasnya.


Dia menjelaskan, DPD Hanura Lampung akan menunggu hasil gugatan tim Advokasi DPP ke PTUN, terkait SK Kemenkumham yang dinilai berpihak kepada Kubu OSO.


"Kita tunggu keputusannya seperti apa. Apakah nanti Kemenkumham akan menganulir lalu menerbitkan SK baru, atau menerbitkan dua SK sehingga ada dua Partai Hanura," terangnya.


Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Lampung Sri Widodo mempertanyakan kepengurusan versi Benny Uzer yang terpilih atas kubu Andi Surya di Lampung. Alasannya, Sri Widodo terpilih berdasarkan aklamasi, yang didukung Ketua DPC Hanura se-Lampung.


Karena itu, dia meminta, jika ingin memberhentikannya dari jabatan Ketua DPD Hanura Lampung harus berdasarkan demokrasi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.


"Saya inikan terpilih berdasarkan aklamasi, dukungan dari ketua-ketua DPC. Artinya kalau mau memberhentikan saya juga harus sesuai AD/ART dengan adanya Musdalub," terangnya.


Dia membenarkan bahwa Ketua Umum DPP memang mempunyai wewenang untuk memberhentikan. Namun begitu, menurut dia kewenangan tertinggi ada pada Munaslub atau Musdalub, yang merupakan bentuk demokrasi.


"Kalau apa-apa itu diputuskan atas dasar perorangan, dimana bentuk demokrasinya? Nanti seenaknya dong, kalau tidak suka tinggal ganti," ujarnya.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com