Soal Tambang Emas Ilegal Waykanan, Pengamat: Kejahatan Ekologis Negara

Tanggal 12 Mar 2026 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto - 130 Views
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Praktik penambangan emas ilegal di lahan perkebunan milik PTPN di Waykanan, Lampung yang disebut-sebut meraup omzet Rp2,8 miliar per hari, memantik reaksi keras dari kalangan akademisi hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara menilai, pengungkapan kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Menurutnya, fenomena ini menjadi potret nyata kegagalan negara dalam memproteksi kekayaan alam.

"Terungkapnya praktik tambang emas ilegal di lahan perkebunan milik PTPN di Lampung yang diperkirakan menghasilkan sekitar Rp2,8 miliar per hari bukan sekadar perkara kriminal biasa. Kasus ini menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius, kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi yang sistematis," kata Benny kepada harianmomentum.com, Kamis (12-3-2026).

Benny menyoroti durasi aktivitas ilegal yang terkesan adem ayem, meski dilakukan secara masif di atas lahan ratusan hektare.

"Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga berlangsung selama sekitar satu setengah tahun di area yang mencapai ratusan hektare. Jika angka produksi yang diungkap aparat benar, maka praktik tersebut berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah setiap bulan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan sistem pengawasan yang ada. "Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu dapat berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi secara serius?"

Dalam perspektif hukum lingkungan modern, Benny memandang praktik ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui jalur administratif.

"Praktik pertambangan ilegal tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi. Aktivitas semacam ini merupakan bentuk kejahatan ekologis (ecological crime) yang merusak sistem kehidupan dan mengancam keberlanjutan lingkungan," jelasnya.

Meski regulasi dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah memberikan ancaman pidana dan denda hingga Rp100 miliar, namun realitanya hukum belum mampu menciptakan efek jera. 

"Ancaman hukum tersebut sering kali tidak cukup menakutkan bagi para pelaku, terutama ketika keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi," cetusnya.

Benny juga mencium adanya indikasi jaringan kuat di balik layar tambang ilegal tersebut. "Masalah utamanya bukan sekadar pada pelaku tambang ilegal di lapangan. Dalam banyak kasus, mereka hanyalah bagian paling bawah dari rantai ekonomi yang jauh lebih besar. Di balik aktivitas pertambangan ilegal sering kali terdapat jaringan pemodal, aktor ekonomi, bahkan kemungkinan keterlibatan kekuasaan yang memperoleh manfaat dari eksploitasi tersebut," bebernya.

Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) menggunakan pendekatan green criminology untuk memutus mata rantai tersebut. 

"Kejahatan lingkungan sering kali merupakan kejahatan yang bersifat struktural dan terorganisir. Kerusakan lingkungan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai akibat dari sistem ekonomi yang memprioritaskan keuntungan jangka pendek di atas keberlanjutan ekologis," tuturnya.

"Negara tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Penegakan hukum harus berani menelusuri beneficial owner dari kegiatan tersebut, siapa yang sebenarnya memperoleh keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Tanpa pendekatan tersebut, penegakan hukum hanya akan menjadi ritual penindakan yang tidak pernah menyentuh akar masalah. Dalam aktivitas pertambangan ilegal sering kali terdapat jaringan pemodal, aktor ekonomi, bahkan mungkin keterlibatan kekuasaan yang memperoleh manfaat," paparnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dampak dari kerusakan ini adalah perampasan hak hidup masyarakat. "Kejahatan lingkungan seharusnya diperlakukan sebagai pelanggaran terhadap hak ekologis masyarakat. Kerusakan tanah, pencemaran air, dan hilangnya fungsi ekologis kawasan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merampas hak masyarakat dan generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat," kata Benny.

Dia berharap, ada pergeseran paradigma penegakan hukum demi masa depan ekologi Lampung.

"Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus bergeser dari paradigma konvensional menuju paradigma keadilan ekologis. Negara tidak hanya harus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan, menelusuri aliran keuntungan ekonomi, serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara struktural," harapnya.

"Jika tidak, kasus tambang ilegal seperti di Lampung hanya akan menjadi satu dari sekian banyak cerita tentang bagaimana kekayaan alam Indonesia terus digali tanpa kendali, sementara kerusakan ekologisnya diwariskan kepada generasi berikutnya. Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan hidup, atau justru sekadar hadir setelah kerusakan terjadi?" pungkasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan m ...


Soal Tambang Emas Ilegal Waykanan, Pengamat: ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Praktik penambangan emas ilegal di lahan ...


Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencurian Mobil d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pelarian pelaku utama pencurian mobil di P ...


Polres Tanggamus Menyatakan Tidak Ada Tindaka ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Polres Tanggamus memastikan tidak ada tind ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar