MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad di Jalan A Yani Bandarlampung akhirnya memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam Acara Buka Puasa Bersama yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Kamis (12-3-2026).
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas diterbitkannya sertifikat kantor PWI oleh BPN,” kata Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dalam sabutannya.
Menurut dia, sertifikat tersebut lahir dari rangkaian administrasi yang panjang, dimulai dari proses di BPN Kota Bandarlampung.
Berkas-berkas diperiksa, dilengkapi, dan diverifikasi hingga akhirnya diterbitkan. “Prosesnya memang panjang. Awalnya diproses di BPN Kota Bandarlampung, saat itu yang menandatangani adalah pak Albert,” tuturnya.
Kalimat tersebut seperti membawa ingatan pada perjalanan panjang yang telah dilalui para pengurus dan insan pers Lampung.
Gedung yang berdiri megah itu bukan sekadar bangunan, tetapi tempat lahirnya diskusi, perdebatan, dan kerja jurnalistik yang tak pernah berhenti.
Wira kemudian menutup sambutannya dengan sebuah harapan gedung kantor PWI Lampung dapat terus memberi manfaat bagi para insan pers dan menjadi tempat yang melahirkan karya-karya jurnalistik yang bermakna bagi masyarakat.
Lebih dari itu, ia mengajak semua yang hadir untuk mendoakan para tokoh yang telah lebih dulu berjuang membangun organisasi tersebut.
“Semoga keberadaan gedung ini menjadi catatan pahala bagi para senior terdahulu, khususnya Almarhum Hi Solfian Akhmad,” ujarnya.
Sementara, Perwakilan Keluarga Hi Solfian Akhmad, M Rio Teguh juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya sertifikat tersebut.
Menurut dia, sertifikat itu telah lama dinanti-nantikan. Karena, dengan adanya sertifikat tersebut, maka Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad memiliki legalitas.
"Terimakasih, saya mewakili orangtua saya yang namanya diabadikan sebagai Kantor PWI Lampung," kata Rio.
Dia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat pernah disampaikan saat era Gubernur Arinal Djunaidi pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021.
"Saat itu, Pak Arinal langsung menelpon Kepala BPN untuk bisa membantu menerbitkan sertifikat. Tapi mungkin kita lupa," jelasnya.
"Tetapi semangat itu timbul kembali, hanya dalam waktu enam bulan, sertifikatnya selesai," tambahnya.
Diketahui, sertifikat gedung kantor PWI Provinsi Lampung secara simbolis diserahkan Kepala BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala Diwakili Albert Muntahari, Mantan Kepala BPN Bandarlampung kepada Wirahasikusumah.
Editor: Agung Darma Wijaya