Temukan Kendala Tanah, Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi ATR/BPN

Tanggal 26 Mar 2026 - Laporan Harian Momentum. - 66 Views

MOMENTUM, Jakarta -- Momen mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala, 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan pelaporan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan layanan pertanahan secara lebih mudah. Kanal yang tersedia akan menghubungkan langsung pelapor dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung dengan unit teknis. Melalui hotline ini, masyarakat dapat menentukan satuan kerja tujuan, seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau unit pusat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Melalui Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi layanan untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, pelapor dapat memilih unit pusat yang selanjutnya akan menganalisis serta mengarahkan pengaduan ke pihak terkait.

Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat [surat@atrbpn.go.id](mailto:surat@atrbpn.go.id). Setiap aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, pelapor diminta melengkapi persyaratan legal standing, antara lain kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung.

Shamy menegaskan, kejelasan legal standing penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi tersebut, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti.

“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pengelolaan Waykambas Harus Libatkan Masyarak ...

MOMENTUM, Waykambas -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegas ...


Pembangunan Pembatas di Waykambas Dimulai, Di ...

MOMENTUM, Waykambas -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakuk ...


Jaga Batas Tanah, Langkah Awal Cegah Konflik ...

MOMENTUM, Jakarta -- Menjaga batas tanah menjadi langkah penting ...


Temukan Kendala Tanah, Laporkan Lewat Kanal P ...

MOMENTUM, Jakarta -- Momen mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar