MOMENTUM, Kalianda -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, menanggapi berkembangnya informasi tentang kekhawatiran PHK terhadap PPPK terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Rini Ariasih, meminta para pegawai tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. “Seluruh PPPK diimbau tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas. Tidak ada kebijakan PHK massal seperti yang dikhawatirkan,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, munculnya kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, menurutnya, aturan itu merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Pembatasan belanja pegawai harus dipahami secara utuh. Ini adalah langkah pengelolaan fiskal, bukan berarti langsung berdampak pada pengurangan PPPK, termasuk yang paruh waktu,” jelasnya.
Rini menegaskan, setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui proses evaluasi yang objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan skema pembiayaan sesuai ketentuan. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.
Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD dan tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap akan dipenuhi, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja guna mendukung pelayanan publik,” kata Rini.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kompetensi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara hati-hati dan sesuai peraturan perundang-undangan. (**)
Editor: Muhammad Furqon