Proyek Bermasalah, Direktur PT 41R Rich Konstruksi Siap Diblacklist

Tanggal 29 Jan 2018 - Laporan - 1274 Views
Proyek pembangunan jalan onderlagh yang dikerjakan PT 41R Rich Konstruksi ini tidak selesai tepat waktu.

Harianmomentum.com-- Direktur PT 41R Rich Konstruksi, Rizki Putra mengaku siap menghadapi segala konsekuensi atas gagalnya penyelesaian proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih, di Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2017 lalu.


Menurut dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan apapun atas perusahaan miliknya.


“Saya siap menanggung resiko, jika memang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat menjatuhkan sanksi blacklist,” ujar Rizki melalui sambungan telepon, Senin malam (29/1/18).


Tidak hanya itu, Rizki juga mengaku bersedia mengembalikan kerugian negara jika nanti ditemukan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap proyek pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai, Kecamatan Pesisir Tengah tersebut..


“Kalaupun nanti ada temuan kelebihan pembayaran, saya siap mengembalikannya. Itu memang sudah resiko saya. Di dalam kontrak kerja juga memang sudah termuat ketentuan itu,” ujarnya.


Terkait banyaknya keretakan akibat dugaan pelanggaran spesifikasi dalam pengerjaan drainase di sepanjang ruas jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui, Rizki mengaku akan meminta pekerjanya di lapangan untuk mengecek kembali.


“Walaupun kontraknya sudah diputus tetapi itukan masih masuk masa pemeliharaan, jadi kami siap memperbaiki jika memang ada ketidaksesuaian,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, DPUPR Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), memproses sanksi blacklist untuk PT 41R Rich Konstruksi.


Menurut Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi pihaknya sudah memutus kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) setempat.


Namun, untuk Surat Keputusannya (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut dia, DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak.

"Benar pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum dilayangkan ke pihak rekanan," ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).

Dia menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek pengingkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui - Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.

"Nanti akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksi blacklits,” ujarnya.

Jika diblacklist, otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis di Pesibar selama dua tahun kedepan.


“Dua tahun sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.

Ketika disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.

"Ya tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan, kalau memang demikian rekanannya wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita lihat dari data tim PHO," tandas Isnawardi.

Sebelumnya, proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.

Selain DPRD, proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.


Bahkan, aksi pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur perusahaan tersebut terhadap wartawan yang memberitakan proyeknya sempat mendapat kecaman dari PWI Lampung.

Kala itu, Wakil Ketua bidang pemberlaan wartawan, PWI Lampung Juniardi meminta Rizki Putra segera meminta maaf keapada wartawan yang menjadi korban.

“Seharusnya, jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, narasumber bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah memaki dan mengancam,” tegas Juniardi. (ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com