Dugaan Penipuan Rp740 Juta, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda

Tanggal 15 Apr 2026 - Laporan Agus Setiawan - 320 Views
Kuasa hukum pelapor, Goenawan Prihartono konferensi pers di Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp740 juta menyeret oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW ke ranah pidana. Kasus yang awalnya disebut sebagai kerja sama bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah dilaporkan ke Polda Lampung.

Kuasa hukum pelapor, Goenawan Prihartono, menegaskan perkara tersebut tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Ini bukan lagi persoalan perdata. Sudah ada indikasi kuat penipuan dan penggelapan,” kata Goenawan dalam konferensi pers di Bandarlampung, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, VBW telah dilaporkan oleh kliennya, dr. UH, melalui kuasa pelapor Ahmad Rizki, dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) di Polda Lampung.

“Sesuai laporan kami di Polda Lampung dengan nomor LP/D/895/XII/2025/SPKT Polda Lampung, tertanggal 1 Desember 2025, proses hukum saat ini telah berjalan dan berada dalam ranah pidana, bukan gugatan perdata sebagaimana yang beredar di publik,” tegasnya.

Goenawan menambahkan, substansi perkara masih dalam tahap penyelidikan. Jika unsur pidana terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika terpenuhi unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan perdata yang beredar merupakan langkah hukum dari pihak terlapor, namun tidak mengesampingkan proses pidana yang sedang berjalan.

“Proses pidana ini bukan sekadar pemenuhan hak, tetapi menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.

Goenawan mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kebenaran harus diuji dalam proses hukum, bukan melalui opini. Informasi yang belum terverifikasi berpotensi menyesatkan masyarakat,” katanya.

Somasi Disebut Tidak Dibalas, Kuasa Hukum Bantah

Menanggapi pemberitaan terkait somasi dari pihak kuasa hukum VBW yang disebut tidak ditanggapi oleh kliennya, Goenawan membantah hal tersebut.

“Sebelumnya kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum terlapor. Namun dalam perjalanannya, somasi disampaikan langsung kepada klien kami, tidak melalui kami sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

Ia menilai, komunikasi seharusnya dilakukan antar kuasa hukum agar proses berjalan secara profesional.

Goenawan juga menyebut, laporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.

“Karena apa yang disepakati dalam perjanjian awal tidak pernah dipenuhi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Sertifikat Masih Bermasalah

Terkait sertifikat tanah yang disebut sebagai jaminan, Goenawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Sertifikat masih berada di klien kami dan saat ini masih dalam status hak tanggungan yang belum diroya,” katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut membuat sertifikat tidak memiliki nilai jaminan yang semestinya.

“Ini kami nilai sebagai bentuk ketidakterbukaan, bahkan terkesan akal-akalan,” tegasnya.

Pihaknya saat ini fokus pada pengembalian dana sebesar Rp240 juta dan Rp500 juta yang dipinjam oleh terlapor.

Terkait kemungkinan gugatan perdata dari pihak VBW, Goenawan mengaku belum menerima informasi resmi.

“Jika gugatan tersebut sudah terdaftar di pengadilan, kami belum mengetahuinya hingga saat ini. Jika benar ada, kami siap menghadapi dengan tim hukum,” ujarnya.

Awal Kerja Sama Dinilai Cacat Hukum

Goenawan menjelaskan, kerja sama program MBG antara VBW dan kliennya sejak awal dinilai bermasalah.

Menurutnya, VBW meminjam dana Rp500 juta untuk pengadaan lahan dapur SPPG dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, lahan tersebut ternyata tidak dapat digunakan karena masih dalam sengketa.

Akibatnya, kliennya harus menanggung biaya tambahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain itu, terdapat pinjaman lain sebesar Rp240 juta tanpa tanda terima maupun jaminan.

“Total kerugian klien kami mencapai sekitar Rp740 juta,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya perubahan perjanjian telah dilakukan, namun tidak disepakati oleh pihak VBW.

“Perjanjian awal menyebutkan tujuh titik SPPG, namun realisasinya hanya tiga titik. Termasuk jumlah ompreng dan pembagian keuntungan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Karena tidak ada titik temu dan komunikasi terputus, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum.

“Karena persoalan ini tidak menemukan solusi, kami memilih menempuh jalur hukum,” tandasnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dugaan Penipuan Rp740 Juta, Oknum Anggota DPR ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dugaan penipuan dan penggelapan dana h ...


Mutasi Kejaksaan, Wakajati Lampung dan Kajari ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan p ...


Dua Warga Bagelen Disambar Petir, Satu Tewas ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Dua warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongt ...


Sempat Kabur, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Te ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanm ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar