Kejaksaan Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Tanggal 23 Apr 2026 - Laporan Rifat Arif. - 252 Views
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Pesawaran. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor setempat, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesawaran, antara lain perwakilan DPRD, Pengadilan Negeri, Polres Pesawaran, Kodim 0421/Lampung Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Turut hadir para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Pesawaran. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK: OTT Bupati Muaraenim Terkait Dugaan Peng ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungka ...


Gudang CPO di Negerisakti Terbakar, Kerugian ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Gudang Crude Palm Oil (CPO) di Dusun Sole ...


Ketua LPM Tubaba Minta APH Responsif Tindakla ...

MOMENTUM, Panaragan -- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ...


Bupati Muaraenim Terjaring OTT, 10 Orang Diam ...

MOMENTUM, Muaraenim--Bupati Muaraenim Edison terjaring operasi ta ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com