Kejaksaan Pesawaran Musnahkan Barang Bukti Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Tanggal 23 Apr 2026 - Laporan Rifat Arif. - 165 Views
Pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Pesawaran. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor setempat, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Pemusnahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesawaran, antara lain perwakilan DPRD, Pengadilan Negeri, Polres Pesawaran, Kodim 0421/Lampung Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Turut hadir para kepala seksi dan Kasubagbin Kejari Pesawaran. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polda Tangani Dugaan Tindakan Represif Aparat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung mendalami kasus yang menyi ...


Penjaga Kafe Ditangkap, Diduga Komplotan Penc ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial AI (41), penjaga k ...


Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perka ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat memusn ...


Oknum Polisi Berpakaian Preman Tinju Warga Sa ...

MOMENTUM, Bandarlampung --Oknum polisi berpakaian preman diduga m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com