MOMENTUM, Bandarlampung -- Seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial J dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, Rabu (28/4/2026), atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Ketua ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) tersebut dilaporkan oleh direktur salah satu perusahaan melalui kuasa hukumnya, Riko Ernando, SH. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/693/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung.
Riko menyebut, terlapor diduga melakukan tekanan dengan modus pemberitaan di media online terkait tuduhan penyimpangan proyek di Pemerintah Kota Bandarlampung yang dinilai belum terbukti kebenarannya.
Melalui seorang saksi berinisial Mu, terlapor disebut meminta sejumlah uang agar pemberitaan dan pernyataannya tidak berlanjut.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat.
Penyerahan uang dilakukan oleh saksi berinisial Sf di salah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
“Peristiwa penyerahan uang itu terekam CCTV hotel. Karena itu, kami melaporkan kasus ini agar diproses secara hukum hingga tuntas,” kata Riko. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com