Jabatan Kadishut Diisi Plt, Sekdaprov Sebut Senen Mustakim Pensiun Dini

Tanggal 04 Mei 2026 - Laporan Agung DW - 327 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung Senen Mustakim disebut mengajukan pensiun dini.

Sehingga, jabatan tersebut diisi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sulpakar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadishut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan usai melantik enam pejabat eselon II, Senin (4-5-2026).

Marindo menjelaskan, Senen mengajukan pensiun dini karena telah memasuki usia 58 tahun—sesuai ketentuan kepegawaian.

"Pak Senan Mustakim pensiun. Tentunya sudah ketentuan kepegawaian, batas pensiun adalah 58, kecuali eselon dua-nya bisa diperpanjang. Tapi kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, ya itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan pensiun," kata Marindo.

Menurut dia, Senen Mustakim pun resmi dinyatakan pensiun oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Disinggung soal alasannya, Marindo tak menyebutkannya secara pasti. "Banyak faktor, ya pasti sebagai ASN punya pilihan untuk bisa melanjutkan pekerjaannya untuk bisa mengambil pensiun," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Gapembi Siap Benahi Dapur MBG di Lampung, Wag ...

MOMENTUM, Bandarlampung‐-Pemerintah Provinsi Lampung mendorong ...


Kendalikan Inflasi, Pemkab Waykanan Gelar OP ...

MOMENTUM, Baradatu--Pemerintah Kabupaten  Waykanan terus mel ...


Lampung Gandeng Investor Malaysia Kembangkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat ...


Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Lampung Kembangkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com