Modus Gadai Berujung Jual Beli, Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Tipu Korban Rp40 Juta

Tanggal 11 Mei 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 192 Views
Pelaku penipuan kendaraan bermotor berinisial RA (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Modus gadai kendaraan yang berujung jual beli kembali memakan korban di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial RA (30) ditangkap polisi setelah diduga menipu warga melalui transaksi mobil bermasalah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar provinsi itu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai yang kemudian berkembang menjadi jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” kata Ramon, Senin (11/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Datsun seharga Rp35 juta. Korban yang tertarik kemudian menyetujui transaksi dan menerima kendaraan beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, tidak lama kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta.

Karena sudah percaya, korban menyanggupi tawaran tersebut. Apalagi, pelaku sempat menunjukkan dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diyakini sebagai bukti kepemilikan sah, ditambah harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran.

Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan.

Menyadari adanya dugaan kejanggalan dokumen, korban bersama pihak leasing kemudian mendatangi Polsek Pringsewu Kota.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan kepada korban diduga palsu, sementara kendaraan yang dijual masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing,” ujar Ramon.

Merasa tertipu, korban sempat mencoba menghubungi pelaku. Namun RA tidak lagi bisa dihubungi hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku. Namun RA tidak memenuhi panggilan dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa RA tidak beraksi seorang diri. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus pihak yang memalsukan dokumen BPKB,” jelasnya.

Kepada penyidik, RA mengaku hanya menerima bagian Rp2,5 juta dari hasil aksinya yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya transaksi kendaraan bermotor dengan harga murah.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, serta lakukan transaksi secara aman dan transparan,” tegas Ramon.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa guna mencegah munculnya korban lain. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pangdam Raden intan Pastikan Pelaku "Love Sca ...

MOMENTUM, Lampung--Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei S ...


Dua Jenderal Asal Lampung Dapat Posisi Baru d ...

MOMENTUM, Jakarta --Dua jenderal asal Lampung mendapat penugasan ...


Modus Gadai Berujung Jual Beli, Pria di Pring ...

MOMENTUM, Pringsewu--Modus gadai kendaraan yang berujung jual bel ...


Modus Pinjam Lalu Gadai Kendaraan, Buronan Se ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bermodus meminjam kendaraan lalu menggadai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com