MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu kembali membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terkait jaringan ilegal asal Palembang. Polisi menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo dan menangkap tiga tersangka.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” kata AKBP Yunus Saputra, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri atas 600 liter solar dan 200 liter Pertalite. Polisi memastikan BBM yang disita masih dalam kondisi murni karena baru dibeli dari SPBU dan belum sempat dioplos.
“BBM yang berhasil diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM yang sebelumnya sudah dioplos diduga telah didistribusikan sehingga tidak ditemukan saat penggerebekan,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan penghitungan karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk SPBU, dalam praktik distribusi ilegal tersebut.
“Kerugian negara masih kami hitung dan terus kami dalami karena membutuhkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pihak SPBU. Ada barcode yang otomatis diketahui pihak SPBU. Kami akan melakukan analisis keuangan untuk memastikan apakah praktik seperti ini melibatkan pihak SPBU dan seberapa besar keuntungan yang diperoleh,” ungkapnya.
Kapolres berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menekan peredaran BBM ilegal di tingkat pengecer, khususnya Pertamini di wilayah Pringsewu. Ia mengimbau para pemilik Pertamini memperoleh BBM dari jalur resmi agar tidak ikut memperluas peredaran BBM oplosan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim menerima laporan masyarakat pada Rabu (20/5/2026) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama Tekab 308 Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.
Polisi kemudian menggeledah rumah milik Rudi Saptono di Pekon Keputran dengan disaksikan aparat pekon setempat. Dari lokasi, petugas menemukan 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit truk ringan yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di SPBU.
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto di pekon yang sama. Di lokasi itu, polisi menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand. Petugas juga menemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda di dalam kendaraan.
Kepada polisi, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda. BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali kepada pengecer. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik tersebut diduga telah berjalan selama sekitar tiga tahun.
Penyelidikan kembali dikembangkan hingga polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo. Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM.
Polisi juga menemukan tiga jeriken berisi cairan yang diduga Pertalite yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ujar Iptu Rosali.
Saat ini, polisi masih menyelidiki pemilik gudang tersebut. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS (38), warga Pekon Keputran, Sukoharjo; Mus (47), warga Pekon Banyuwangi, Sukoharjo; dan CH (40), warga Pekon Keputran, Sukoharjo. Sementara seorang lainnya berinisial Do masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku diduga membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya dan memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM lalu dipindahkan ke jeriken, disimpan di gudang, dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com