Peralihan BPJS PBI Dikeluhkan, Komisi IV Soroti Tunggakan dan Puskesmas

Tanggal 27 Mei 2026 - Laporan Agus Setiawan - 86 Views
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Sukarman. Foto: Ist.

MOMENTUM, Seputihraman -- Keluhan warga Lampung Tengah soal tagihan tunggakan saat mengurus peralihan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Mandiri mendapat sorotan DPRD. 

Komisi IV DPRD Lampung Tengah akan menelusuri pembayaran iuran BPJS PBI, termasuk anggaran yang diterima puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Sukarman, menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait munculnya tunggakan saat proses perpindahan kepesertaan BPJS.

Menurut Sukarman, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah mengalokasikan anggaran program BPJS PBI bagi masyarakat penerima bantuan. Anggaran tersebut dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan selanjutnya disalurkan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama setiap bulan.

“Dari keterangan yang kami terima saat hearing bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, setiap tanggal 15 BPJS Kesehatan membayarkan iuran peserta BPJS PBI Lampung Tengah,” kata Sukarman saat ditemui di kediamannya di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputihraman, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran iuran tetap dilakukan meski kartu BPJS tidak digunakan peserta. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan warga masih dibebani tunggakan saat beralih ke BPJS Mandiri.

“BPJS PBI ini terpakai atau tidak terpakai, setiap bulan pada tanggal 15 iurannya tetap dibayarkan ke faskes pertama,” ujarnya.

Sukarman mengaku menerima banyak laporan warga yang menyebut status BPJS PBI mereka masih aktif sejak Januari hingga April. Namun, pada awal Mei kartu dinyatakan tidak aktif. Anehnya, saat mengurus perpindahan ke BPJS Mandiri, warga justru diminta melunasi tunggakan sejak Januari hingga Mei.

“Artinya hanya kurang dari satu bulan BPJS PBI tidak aktif. Tapi mengapa masyarakat harus membayar kembali iuran sejak Januari hingga Mei dan dikategorikan sebagai tunggakan,” katanya.

Ia menilai persoalan ini perlu ditelusuri karena pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan disebut telah membayarkan iuran peserta BPJS PBI.

“Kenapa masyarakat harus membayar tunggakan Januari sampai April, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah membayarkan iuran tersebut,” ujarnya.

Sukarman menduga terdapat kelalaian administrasi, baik dari pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, yang menyebabkan persoalan itu muncul.

Tak hanya soal tunggakan, Komisi IV DPRD Lampung Tengah juga akan menyoroti anggaran BPJS PBI yang diterima puskesmas sebagai faskes tingkat pertama. Pengelolaan anggaran tersebut, kata dia, perlu diawasi agar berjalan sesuai aturan dan benar-benar berdampak pada pelayanan masyarakat.

“Kami dari Komisi IV ingin Lampung Tengah ini baik, masyarakat terlayani dengan mendapatkan jaminan sosial maupun kesehatan. Sehingga anggaran yang memiliki potensi seperti pembayaran BPJS PBI di puskesmas harus dikelola dengan benar dan tidak keluar dari aturan,” pungkasnya. ()

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Binti Luthfiyah Ajak Warga Lamteng Perkuat Ke ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah Bin ...


Edi Yonisa: Jadikan Iduladha Momentum Perkuat ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dinilai me ...


Ketua Fraksi PKB Ajak Warga Lamteng Perkuat S ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah Meri ...


Peralihan BPJS PBI Dikeluhkan, Komisi IV Soro ...

MOMENTUM, Seputihraman -- Keluhan warga Lampung Tengah soal tagih ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com