MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Dadan tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas.
Sejak pagi, Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Tim dokter juga disiagakan untuk memeriksa kondisi kesehatannya selama proses pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Kejagung juga disebut menjemput Dadan pada Rabu pagi. Selain itu, penyidik masih memburu dua mantan petinggi BGN lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Hingga Rabu sore, Kejagung belum menjelaskan secara resmi konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada para pihak yang diperiksa.
Penahanan Dadan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN. Presiden kemudian menunjuk Naniek S. Deyang sebagai penggantinya.
Sebelumnya, Istana menyebut pergantian pimpinan BGN merupakan bagian dari evaluasi tata kelola lembaga. Evaluasi itu juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih menyiapkan keterangan resmi terkait status hukum Dadan Hindayana dan perkembangan penyidikan perkara tersebut. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com