Wamenaker Akan Inspeksi, Tindak Lanjuti Dugaan PHK dan Union Busting

Tanggal 06 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 170 Views

MONTUM, Jakarta -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor akan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti sejumlah aduan yang disampaikan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). 

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh informasi langsung terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan para pekerja.

Rencana inspeksi itu disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi perwakilan KPBI yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI Michael Oncom di Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari dugaan pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, hingga perlunya penguatan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap aduan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional," kata Afriansyah.

Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan menjadwalkan inspeksi lapangan untuk mengumpulkan informasi yang lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.

Selain menindaklanjuti laporan pekerja, Kemnaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.

Pada kesempatan itu, Afriansyah juga menyinggung usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan aktif menyampaikan masukan kepada DPR yang saat ini menginisiasi pembahasan revisi regulasi tersebut.

Menurutnya, dialog dan komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," ujarnya.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dorong Ekonomi Daerah, PTPN IV Siapkan Skema ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT P ...


Wamenaker Akan Inspeksi, Tindak Lanjuti Dugaa ...

MONTUM, Jakarta -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ...


PTPN IV Regional VII Audiensi dengan Kapolda ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV ...


Investor Eropa Siap Bangun Kilang Energi di K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Investor asal Eropa bersiap membangun ki ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com