Harianmomentum.com--DPRD
Kota Metro meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membuat
peraturan daerah (perda) tentang peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari
kabupaten/kota ke provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Metro Nasrianto Effendi
mengatakan, dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah mempunyai pedoman,
jika ada permasalahan berkaitan dengan SMA/SMK.
"Jadi kami baru audiensi dengan Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung,untuk meminta pembuatan perda peralihan. Kita
belajar dari yang baru-baru ini terjadi—Kasus penahanan ijazah siswa di SMKN 2
Metro," kata Nasrianto pada harianmomentum.com, Kamis (1/2).
Dia melanjutkan, dengan perda tersebut
pemerintah daerah punya acuan atau pedoman untuk mencari jalan keluar yang
tepat, jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan di SMA/SMK
Menurut dia, kasus penahanan ijazah siswa yang
baru-baru ini terjadi di Kota Metro cukup meresahkan. Tidak menutup
kemungkinan, kasus serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya.
“Memang saat ini sulit mencari jalan keluar yang cepat, karena wewenang
pengelolaan SMA/SMK berada di bawah pemerintah provinsi,” terangnya.
Selain perda, dia juga meminta Pemprov Lampung dapat menghapus kebijakan uang
komite di SMA/SMK, dan mensubsidi dengan APBD. Terlebih lagi, selama ini SMA/
SMK di Metro, tidak mendapat dana BOS daerah.
“Dengan adanya subsidi, maka kasus seperti penahanan ijazah tidak akan
terjadi lagi. Sehingga pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi, akan membuat
siswa mau pun sekolah bertambah baik,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini perda tentang pengalihan SMA/SMK dimiliki dua provinsi:
Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Selatan. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com