Modus Rental Lalu Gadai, Perempuan di Pesisir Barat Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan

Tanggal 14 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 178 Views
Tersangka berfoto bersama sejumlah anggota polisi dan kendaraan yang diamankan di Polres Pesisir Barat. Foto: Ist.

MOMENTUM, Krui -- Seorang perempuan berinisial N ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat karena diduga menggelapkan sejumlah kendaraan milik warga dengan modus menyewa atau merental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain. Sedikitnya 11 warga diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Tersangka diamankan pada Jumat (12/6/2026) setelah polisi menerima laporan dari para korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan, tersangka diduga telah berulang kali menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan milik warga, kemudian menggadaikannya tanpa seizin pemilik.

"Korbannya ada 11 orang. Saat ini yang sudah melapor secara resmi ada dua orang. Modus yang digunakan pelaku adalah merental kendaraan lalu menggadaikannya kembali kepada pihak lain," kata Meidy.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kendaraan roda empat yang disita terdiri atas dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, dan satu unit Daihatsu Terios. Polisi masih menelusuri kendaraan lain yang diduga menjadi objek penggelapan.

Menurut Meidy, uang hasil gadai kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dan bekerja sama dengan tersangka," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kendaraan yang sebelumnya disewakan kepada tersangka tidak kunjung dikembalikan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meidy menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan kepada pihak lain serta memastikan identitas penyewa dapat diverifikasi untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental Lalu Gadai, Perempuan di Pesisir ...

MOMENTUM, Krui -- Seorang perempuan berinisial N ditangkap Satres ...


Mengeluh Sesak Sejak Dini Hari, Pria di Pring ...

MOMENTUM, Pringsewu — Seorang pria bernama Ardian ditemukan men ...


Pangdam Redam Bara di Munas HIPMI Lampung ...

MOMENTUM, Lampung--Atmosfer Ballroom Hotel Novotel Lampung, Rabu ...


Kejari Tubaba Dalami Informasi Dugaan Penyala ...

MOMENTUM, Panaragan--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com