Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Gratis Ikut Diliburkan

Tanggal 18 Jun 2026 - Laporan - 103 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan berhenti sementara selama masa libur sekolah. Penghentian ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga menyasar kelompok penerima manfaat lainnya, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, mengatakan surat edaran tersebut telah diterima pemerintah daerah dan mulai diterapkan.

"Selama masa libur, seluruh penerima manfaat tidak mendapatkan MBG, baik peserta didik maupun nonpeserta didik seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Jadi semuanya mengikuti masa libur," kata Saipul, Kamis (18-6-2026).

Menurutnya, operasional MBG kini sepenuhnya mengikuti kalender kegiatan belajar mengajar (KBM). Selama sekolah masih berlangsung, distribusi makanan bergizi tetap dilakukan. Sebaliknya, ketika aktivitas belajar dihentikan karena libur, pelayanan MBG juga ikut dihentikan.

Ia mencontohkan, apabila pada hari Sabtu masih terdapat kegiatan belajar di sekolah, maka peserta didik yang masuk tetap akan memperoleh makanan bergizi. Namun jika tidak ada aktivitas pembelajaran, penyaluran tidak dilakukan.

"Kalau masih ada KBM, tetap dilayani. Tapi kalau sekolah libur, otomatis tidak ada pelayanan MBG," ujarnya.

Bukan hanya penerima manfaat yang terdampak. Penghentian operasional sementara juga membuat pengelola dapur atau SPPG tidak menerima insentif operasional selama masa libur.

"Karena kegiatan operasional dihentikan, insentif Rp6 juta untuk pihak dapur juga tidak dibayarkan selama periode libur," jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, BGN menjelaskan penyesuaian operasional dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, menyeragamkan tata kelola program, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan MBG di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh periode libur, mulai dari libur semester sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga akhir pekan apabila tidak terdapat kegiatan belajar mengajar.

Meski distribusi makanan dihentikan, operasional dasar di SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan tetap berjaga selama 24 jam secara bergiliran. Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap menjalankan tugas untuk memastikan kondisi fasilitas tetap aman, bersih, dan siap digunakan kembali setelah masa libur berakhir.

BGN juga menegaskan seluruh fasilitas SPPG tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain selama operasional dihentikan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi, termasuk penghentian operasional SPPG.

Saipul menambahkan, hingga kini Satgas MBG di daerah masih menunggu arahan lebih lanjut terkait rencana audit pelaksanaan program yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Kepala BGN.

"Soal audit itu merupakan kebijakan dari pusat. Sampai sekarang kami di daerah belum menerima petunjuk teknis mengenai pelaksanaannya maupun keterlibatan daerah," tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Banyak Pengguna Dex Beralih ke Solar, Antrean ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Antrean kendaraan di sejumlah SPBU untu ...


Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Gratis I ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis ...


Laporkan Dukungan KSPEAN, Wamen Ossy: Tata Ru ...

MOMENTUM, Jakarta -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil K ...


Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com