Anak Usaha Paramount Akui Transaksi Tanah dengan John Morin

Tanggal 18 Jun 2026 - Laporan Galih - Asdijal. - 83 Views
Kuasa Hukum PT CKMP, Jefry Praniko. Foto: Ist.

MOMENTUM, Tangerang--PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak usaha PT Paramount, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan John Gerki Morin atas lahan seluas 2,4 hektare di Kecamatan Kadu, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum PT CKMP, Jefry Praniko, mengatakan transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023.

"Pada 27 Desember 2023, PT CKMP dan John Gerki Morin telah mencapai kesepakatan jual beli atas tanah yang saat ini dipersoalkan. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris," kata Jefry dalam keterangannya.

Menurut dia, seluruh hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam akta tersebut telah dipenuhi, termasuk pembayaran atas bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

"Kami memastikan transaksi tanah dengan John Morin telah dilaksanakan melalui rangkaian proses dan prosedur yang ditentukan. PT CKMP telah memenuhi seluruh kewajiban yang dimuat dalam Akta Pelepasan Hak dan menyerahkan seluruh hak yang menjadi bagian John Morin," ujarnya.

Jefry juga menanggapi munculnya nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, dalam polemik tersebut. Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, pihak yang tercantum dalam Akta Pelepasan Hak hanya PT CKMP dan John Gerki Morin.

"Kami tidak memahami dasar pengaitan nama Bapak Saleh Asnawi dalam persoalan tanah ini. Jika ingin membangun konstruksi hukum yang tepat, semestinya mengacu pada dokumen Akta Pelepasan Hak yang tersedia," katanya.

Ia menegaskan PT CKMP menjalankan setiap transaksi berdasarkan prinsip itikad baik dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen sebelum transaksi dilakukan.

"Dalam setiap transaksi tanah, baik dengan John Morin maupun pihak lain, kami selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi terhadap berbagai hal yang diperlukan. Kami ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan dengan itikad baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Jefry mengakui perkembangan polemik yang muncul belakangan membuat pihaknya menyesalkan keterlibatan perusahaan dalam transaksi tersebut. Menurutnya, lahan yang menjadi objek jual beli diketahui pernah menjadi sengketa dalam sejumlah perkara hukum.

"Melihat perkembangan pemberitaan belakangan ini, sempat terlintas penyesalan telah melakukan transaksi dengan John Morin karena tanah yang bersangkutan beberapa kali menjadi objek sengketa di sejumlah peradilan," katanya.

Meski demikian, PT CKMP menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut guna melindungi hak perusahaan sebagai pihak yang telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut.

"Kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Karena seluruh aktivitas kami didasarkan pada hukum, tentu kami akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak-hak kami atas tanah yang telah selesai ditransaksikan," tegasnya.

Selain itu, Jefry menanggapi pernyataan John Morin di media sosial yang meminta peresmian Gerbang Tol Cibitung ditunda. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan.

"Kami menilai pernyataan tersebut tidak bijak karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat dan tentu merugikan kami," ujarnya.

Jefry berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kerugian bagi PT CKMP yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan itikad baik.

"Kami berharap persoalan ini tidak menimbulkan kerugian bagi PT CKMP yang telah melakukan pembelian dengan itikad baik," pungkasnya. (**)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Anak Usaha Paramount Akui Transaksi Tanah den ...

MOMENTUM, Tangerang--PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak ...


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com