Kejaksaan Geledah Rumah Mantan Wabup Lampung Selatan

Tanggal 19 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum. - 146 Views
Kejari Geledah Rumah Mantan Wabup Lampung Selatan Eki Setyanto di Merakbatin, Natar, Lampung Selatan. Foto: inilampungcom

MOMENTUM, Natar--c meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang pasir di Kecamatan Pasirsakti dengan menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto. Sejumlah dokumen perusahaan yang diduga terkait perkara tersebut turut diamankan penyidik.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Lampung Timur di kediaman Eki Setyanto yang berada di Merakbatin, Natar, Lampung Selatan, Rabu (17/6/2026).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang pasir seluas sekitar 98,8 hektare di Kecamatan Pasirsakti.

"Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan perkara tambang pasir seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di wilayah Lampung Timur. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional perusahaan," kata Alifin.

Ia menjelaskan, dokumen yang disita meliputi berkas administrasi PT Silika Timur Abadi (STA) serta sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan aktivitas usaha perusahaan. Seluruh dokumen tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Alifin mengungkapkan, penyidik sebelumnya menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, lahan seluas 98,8 hektare yang menjadi lokasi tambang diketahui merupakan kawasan perkebunan dan pertanian. Karena itu, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitan izin pertambangan.

"Seluruh temuan akan kami dalami lebih lanjut, termasuk melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara dalam perkara ini," ujarnya, seperti dikutip inilampungcom.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Kejari Lampung Timur sejak 2025. Pada 25 Juni 2025, penyidik melakukan penyitaan dan penyegelan lokasi tambang pasir di Kecamatan Pasirsakti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Sementara itu, Eki Setyanto belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan di kediamannya.

Kejari Lampung Timur menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang dan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangk ...


Kejaksaan Geledah Rumah Mantan Wabup Lampung ...

MOMENTUM, Natar--c meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi i ...


Anak Usaha Paramount Akui Transaksi Tanah den ...

MOMENTUM, Tangerang--PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), anak ...


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com