MOMENTUM, Jakarta -- Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauziah Tyassuma pada Jumat (19/6/2026).
Informasi penangkapan itu disampaikan kuasa hukum masing-masing dan disebut terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah dinyatakan berstatus P21.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari istri Roy.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menegaskan informasi penangkapan tersebut diterima pihak keluarga, namun belum mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dr Tifa sempat menyampaikan informasi langsung dari lokasi dan menunjukkan keberadaannya di lingkungan kepolisian.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Azis juga menyebut dr Tifa tetap menjalani aktivitas akademik di tengah proses tersebut, dengan menyampaikan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari ruang di Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan seluruh kekurangan dalam berkas perkara telah dipenuhi dan tidak lagi diperlukan perbaikan dari jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya tetap melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com