Kejagung Dalami Dugaan Proyek CCTV Rp300 Miliar di Program MBG.

Tanggal 20 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 127 Views
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist

MOMENTUM, Jakarta -- Di tengah penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul temuan baru yang mengejutkan. Proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari bernilai lebih dari Rp300 miliar diduga tidak terealisasi meski anggarannya telah dicairkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami informasi tersebut yang diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama proses pemeriksaan dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

"Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS. Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurut dia, pendalaman terhadap dugaan proyek CCTV tersebut akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah temuan lain yang saat ini tengah diselidiki penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan program MBG. Proyek tersebut disebut bernilai lebih dari Rp300 miliar dan diperuntukkan bagi pemasangan lima unit CCTV serta perangkat sidik jari di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Krisna mengatakan, sebelum kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan. Namun, vendor disebut tidak dapat memperlihatkan lokasi pemasangan CCTV maupun sistem sidik jari sebagaimana diminta.

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu dan meminta ditunjukkan lokasi pemasangan CCTV dan sidik jari. Namun, mereka tidak bisa memperlihatkannya," kata Krisna.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terealisasi meski anggaran proyek telah dicairkan.

Krisna menyebut kliennya menilai proyek tersebut sebagai "total loss" karena vendor tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan perangkat yang menjadi objek kontrak.

"BGN sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp300 miliar, tetapi ketika diverifikasi, vendor tidak bisa menjelaskan di mana saja CCTV itu telah dipasang," ujarnya.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan didalami Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah berjalan. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Dalami Dugaan Proyek CCTV Rp300 Mili ...

MOMENTUM, Jakarta -- Di tengah penyelidikan dugaan korupsi tata k ...


Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dir ...

MOMENTUM, Jakarta -- Usai ditangkap Polda Metro Jaya, Roy Suryo N ...


Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus 387 ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Te ...


Jadi Tersangka Honorer Fiktif Rp11 M, Sekda L ...

MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com