MOMENTUM, Gunungsugih – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah meminta semua pihak bersabar dan menghormati proses hukum terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.
Welly ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi terkait penetapan status hukum Welly Adiwantra.
"Ya, kita bersabar dulu karena sampai saat ini belum menerima surat salinan terkait persoalan itu. Dalam aturan ASN, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, sudah diatur mengenai mekanisme kepegawaian. Harapan kita, semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Komang, Senin (22/6/2026).
Komang menegaskan, Pemkab Lampung Tengah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Pemerintah daerah juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sembari menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
Ia memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah tetap berjalan normal.
"Pemerintah daerah menganut sistem desentralisasi. Di atas kita ada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk Kemendagri. Nanti akan ada mekanisme dan langkah-langkah agar birokrasi tetap berjalan. Jadi, kita tunggu saja," katanya.
Diketahui, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan tindak pidana itu terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada 2024-2025.
Dengan status tersangka yang kini disandang Welly Adiwantra, Pemkab Lampung Tengah diperkirakan akan menyiapkan pejabat pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Sekda guna memastikan roda birokrasi dan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com