Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu Tega Aniaya Adik Ipar Gunakan Batu Bata

Tanggal 24 Jun 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 137 Views
Tersangka penganiaya adik ipar. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang ibu rumah tangga berinisial WM (24) mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah setelah dianiaya menggunakan batu bata oleh kakak iparnya, A (32). 

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di pekon (desa) Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan ini dipicu oleh pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban yang masih balita. Anak pelaku yang pulang dalam keadaan menangis kemudian mengadu kepada ayahnya, sehingga memancing emosi tersangka.

"Pelaku kemudian keluar rumah dan menemui korban di tobong bata yang berada di belakang rumahnya. Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok," ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (23/6/2026).

Ketegangan makin memuncak ketika tersangka diduga merobohkan tumpukan bata milik korban. Korban sempat menegur pelaku agar tidak merusak bata tersebut, namun teguran itu justru direspons dengan tindakan kekerasan.

"Tersangka diduga mencekik leher korban, mendorongnya, kemudian mengambil batu bata dan memukulkannya ke arah wajah serta kepala korban," kata Rosali. Aksi penganiayaan tersebut akhirnya terhenti setelah dilerai oleh seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Di hadapan penyidik, tersangka A mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena tidak dapat mengendalikan emosi saat melihat anaknya menangis.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kuda Siger Siap Warnai Pagelaran Budaya Polre ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian ...


Dipicu Pertengkaran Anak, Pria di Pringsewu T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang ibu rumah tangga berinisial WM (24) ...


Cekcok di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pengunj ...

MOMENTUM, Pringsewu — Aksi keributan antar-pengunjung di sebuah ...


Hirup Udara Bebas, Roy Suryo dan Dokter Tifa ...

MOMENTUM, Jakarta -- Dua figur publik yang tengah menjadi sorotan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com