ART Curi ATM dan Emas Majikan, Rugikan Korban Rp46 Juta

Tanggal 25 Jun 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 101 Views
Tersangka Y, membelakangi kamera, saat diperiksa polisi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y (39) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya di Kabupaten Pringsewu. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta.

Y diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban, Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.

"Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban," kata Ramon, Kamis (25/6/2026).

Kasus itu terungkap setelah korban menerima laporan hilangnya kartu ATM dan amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026. Kecurigaan muncul ketika korban mengetahui saldo rekeningnya berkurang.

Korban kemudian mengecek rekening ke bank dan diketahui telah terjadi tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian Rp4,2 juta.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar. Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung dilaporkan hilang.

Total kerugian akibat pencurian kartu ATM dan perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.

Awalnya, korban menaruh curiga kepada seorang ART lain berinisial M yang tinggal di rumahnya. Namun, hasil penyelidikan justru mengarah kepada Y yang juga bekerja sebagai ART di rumah korban, tetapi tidak menetap di lokasi.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi menelusuri transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRI Link. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi orang yang menggunakan kartu ATM milik korban.

"Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y," ujar Ramon.

Saat ditangkap, Y sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah diperlihatkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Di hadapan penyidik, Y mengaku telah mencuri kartu ATM beserta kode PIN milik korban. Ia juga mengakui mencuri emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya hilang dari rumah majikannya.

Menurut pengakuannya, seluruh perhiasan hasil curian telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, Y ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tetap melakukan pengawasan terhadap orang yang bekerja di rumah, serta tidak menyimpan barang berharga dan data penting di tempat yang mudah diakses.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


ART Curi ATM dan Emas Majikan, Rugikan Korban ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisia ...


Kunjungan Mantan Presiden Jokowi, Polres Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu menyiagakan 285 personel ...


Mantan Kolektor KSP Anugerah Mandiri Ditangka ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap F ...


Kuda Siger Siap Warnai Pagelaran Budaya Polre ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com