Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Tanggal 30 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum. - 222 Views
Nadiem Makarim. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan juga menjadi alasan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang pada pokoknya menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut pidana pengganti selama sembilan tahun penjara. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Baku Tembak Warnai Penangkapan Komplotan Penc ...

MOMENTUM, Menggala – Pengungkapan kasus pencurian baterai tower ...


''Saya Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Si ...

MOMENTUM, JAKARTA – Wajah Nadiem Anwar Makarim tampak tegang sa ...


Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam ...

MOMENTUM, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise ...


HUT Bhayangkara ke-80, I Nyoman Gunadiarsa A ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com