MOMENTUM, Kotabumi – Orang tua korban dugaan percobaan pemerkosaan di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa berinisial AL yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Permintaan tersebut disampaikan Jamal Udin, ayah korban, usai menghadiri sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (1/7/2026).
Jamal Udin mengatakan, terdakwa telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar, hari ini kami menghadiri sidang perdana perkara dugaan percobaan pemerkosaan dengan terdakwa AL. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan terdakwa dihukum sesuai perbuatannya apabila terbukti bersalah," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dibuat keluarga korban, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Menurut Jamal Udin, saat kejadian di rumah hanya ada korban dan adiknya. Terdakwa diduga datang ke rumah korban, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan dan berupaya memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri ke luar rumah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Abung Tengah pada Minggu (15/3/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/04/III/SPKT Polsek Abung Tengah.
Jamal Udin berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com