MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Al Jam'iyatul Washliyah untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah Masyhuril Khamis pada Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Nusron mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.
"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujarnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua pihak akan bersinergi dalam pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan persoalan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) secara nasional. Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat.
Nusron mengatakan kendala sertipikasi tanah wakaf umumnya disebabkan administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, atau persoalan yang muncul akibat pergantian generasi.
"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," katanya.
Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com