PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan

Tanggal 21 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 219 Views
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Juli 2026. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan itu turut didampingi jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers.

Turut hadir dalam pelaporan tersebut, Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting.

Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, dan sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya juga ikut mendampingi.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan bernomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB itu, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Baca juga: PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

Pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris usai mendampingi kliennya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang memiliki fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf Soal Ucapan Saat Konferensi Pers Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam dugaan penghinaan tersebut. Ia menegaskan, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, memberikan koreksi, maupun mengakhiri wawancara.

Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara merendahkan atau menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.

PWI Pusat menegaskan wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap tindakan penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers perlu mendapat perhatian dan penanganan hukum secara proporsional.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara itu secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(*)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan dan Ti ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan se ...


PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi Ata ...

MOMENTUM, Jakarta -- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia ...


Jual Truk yang Belum Lunas, Pria di Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polisi menangkap seorang pria berinisial IS ...


ASN Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pengada ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) b ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com