Komisi A Rakerprov KONI Lampung Soroti Bantuan Cabor dan Aturan Mutasi Atlet

Tanggal 21 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 162 Views
Juru Bicara Komisi A, Rudi Antoni (dua dari kiri), dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Lampung 2026 di Bandarlampung, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Pembinaan cabang olahraga menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Lampung 2026 di Bandarlampung, Selasa (21/7/2026). 

Dalam raker tersebut, Komisi A menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait tata kelola organisasi, pembinaan atlet, hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Juru Bicara Komisi A, Rudi Antoni, menyampaikan komisinya merekomendasikan agar KONI Lampung mengevaluasi cabang olahraga penerima bantuan. Evaluasi tersebut menyangkut nomor atau kelas pertandingan yang dipertandingkan agar bantuan benar-benar diarahkan pada pembinaan olahraga prestasi.

"KONI Lampung perlu mempertanyakan apakah nomor pertandingan yang dilaksanakan oleh cabang olahraga penerima bantuan merupakan nomor prestasi yang dipertandingkan secara resmi atau hanya bersifat festival maupun karnaval," ujarnya saat membacakan hasil sidang Komisi A.

Komisi A juga menerima Pengurus Provinsi Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) Lampung sebagai anggota KONI Lampung dengan syarat melengkapi persyaratan administratif kepengurusan di daerah dari enam menjadi minimal delapan pengurus kabupaten/kota. Sementara untuk cabor Orado Lampung, diterima menjadi anggota KONI tanpa syarat.

Selain itu, Komisi A merekomendasikan agar KONI Lampung membuat nota kesepahaman (MoU) dengan instansi seperti TNI, Polri, maupun lembaga lainnya agar atlet hasil pembinaan cabang olahraga tetap memperkuat Lampung pada ajang nasional maupun internasional.

Komisi A juga meminta KONI Lampung melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cabang olahraga yang diakui KONI Pusat, khususnya terhadap cabang olahraga yang memiliki dualisme kepengurusan.

Rekomendasi lainnya adalah mempertegas aturan mutasi atlet pada Porprov. Setiap perpindahan atlet antarkabupaten/kota diusulkan wajib memperoleh rekomendasi dari KONI daerah asal melalui cabang olahraga terkait guna menghindari sengketa atlet.

Komisi B Kritik Materi Rakerprov

Sementara itu, laporan Komisi B yang disampaikan Juru Bicara Imam Syafei hanya menyebutkan bahwa pemetaan cabang olahraga unggulan akan dibahas dan disampaikan kemudian oleh KONI Lampung.

Hal tersebut memunculkan kritik dari sejumlah anggota Komisi B. Mereka menilai pembahasan tidak berjalan maksimal karena materi yang seharusnya menjadi bahan sidang tidak disiapkan.

"Bagaimana mau ada laporan hasil Komisi B kalau bahan yang akan dibahas tidak ada. Justru kami hanya diminta mengisi kuesioner yang diberikan panitia yang katanya berasal dari KONI Pusat," ujar salah seorang anggota Komisi B.

Menurutnya, Rakerprov merupakan forum tertinggi anggota KONI di tingkat provinsi yang semestinya digunakan untuk mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan, menyusun program jangka pendek maupun jangka panjang, serta membahas arah penganggaran pembinaan cabang olahraga potensial menuju PON.

Ia berharap pelaksanaan Rakerprov ke depan lebih substantif sehingga mampu menghasilkan kebijakan strategis bagi peningkatan prestasi olahraga Lampung.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Nathan Siswa SDN 2 Rawalaut Ukir Prestasi, Ra ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nathansyah Alghani Ahmad, Siswa kelas V ...


PABSI-PABERSI Layangkan Surat Terbuka, Kritik ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pengurus Provinsi Persatuan Angkat Be ...


Komisi A Rakerprov KONI Lampung Soroti Bantua ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pembinaan cabang olahraga menjadi sal ...


Rakerprov KONI Lampung Perkuat Konsolidasi, S ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com