Anggota DPRD Tubaba Ditahan Kejaksaan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Tanggal 23 Jul 2026 - Laporan Solihin. - 484 Views
Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Eli Fitriyana. Foto: Ist.

MOMENTUM, Panaragan – Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Eli Fitriyana (EF), resmi ditahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu yang digunakan saat mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Eli ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Rizka Nurdiansyah, membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, saudari EF kami tahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu," kata Rizka, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Anggota DPRD Tubaba Minta Polda Usut Aktor Lain Kasus Ijazah Palsu

Rizka menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan yang ditangani Polda Lampung. Seiring perkembangan penyidikan, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai locus delicti dan tempus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 165 hingga Pasal 169 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Menunggu Giliran Ditangkap

Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara dinilai berada dalam wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang Barat sehingga dilimpahkan ke Kejari Tulangbawang Barat melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Saat pelimpahan tahap II, tersangka belum ditahan karena pertimbangan hukum. Selanjutnya, jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Menggala untuk disidangkan. Pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

"Berdasarkan penetapan penahanan dari PN Menggala terhadap EF, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulangbawang Barat melaksanakan penahanan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Menggala pada Rabu, 22 Juli 2026," ujar Rizka.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulangbawang Barat, Wawan Irawan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan tersebut. Informasi yang diterimanya sejauh ini masih berasal dari pemberitaan media.

"Kami belum menerima informasi resmi terkait hal itu," katanya.

Wawan mengatakan, secara administratif Eli Fitriyana masih berstatus sebagai anggota aktif DPRD Tulangbawang Barat. BK DPRD tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, Badan Kehormatan baru akan membahas langkah kelembagaan setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

"Statusnya masih aktif sebagai anggota DPRD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara kelembagaan setelah ada informasi resmi yang kami terima," tegas Wawan.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Anggota DPRD Tubaba Ditahan Kejaksaan, Kasus ...

MOMENTUM, Panaragan – Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat ...


Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie ...

MOMENTUM, Jakarta  – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengun ...


Kejari Metro Kebut Tiga Kasus Korupsi Besar, ...

MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri Metro tidak kendor. Sepanjang e ...


Dua Pucuk Pimpinan Kejati Lampung Diganti, Da ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Dua pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi ( ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com