MOMENTUM, Bandarlampung – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meninjau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandarlampung, Minggu (26/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk melihat langsung kualitas layanan UPTD PPA sekaligus memberikan dukungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tengah menjalani pendampingan.
Dalam kesempatan itu, Arifah Fauzi berdialog dengan dua anak korban kekerasan seksual yang saat ini berada dalam perlindungan UPTD PPA Provinsi Lampung. Ia juga memberikan motivasi kepada para pendamping agar menjalankan tugas dengan penuh empati.
"Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan tersendiri yang tidak bisa dibayar dengan materi. Jadikanlah pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah," ujar Arifah.
Menteri PPPA mengapresiasi peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta pelayanan di UPTD PPA Provinsi Lampung. Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu terus dilakukan melalui berbagai pelatihan agar mampu menangani kasus yang semakin kompleks.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Hanita Farial mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menyebutkan, saat ini seluruh 15 kabupaten/kota di Lampung telah memiliki UPTD PPA secara mandiri sehingga layanan pengaduan dan pendampingan korban dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Ria Meylanie mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 235 kasus yang didominasi kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan.
"Hingga Juli 2026 terdapat 72 kasus yang sedang diproses. Kami juga bersyukur indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan setelah renovasi UPTD meningkat dari 73 persen menjadi lebih dari 93 persen," katanya.
Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus kekerasan, Arifah mengingatkan aparat penegak hukum dan para pendamping agar tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Ia juga mengimbau agar proses penanganan perkara tidak dilakukan secara tergesa-gesa akibat tekanan pemberitaan, sehingga setiap kasus dapat ditangani berdasarkan data yang valid dan mengedepankan keadilan bagi korban.
Dalam kunjungan tersebut, Arifah turut mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mengadaptasi program Suara Anak Indonesia hingga ke tingkat daerah melalui gerakan KEMUDI. Program itu diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi anak-anak kepada organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com