MOMENTUM, Gunungsugih--Pengelolaan anggaran kerja sama media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Data yang dihimpun menunjukkan nilai anggaran kerja sama perusahaan media mencapai Rp752,5 juta.
Dari data tersebut, diduga terdapat perusahaan media yang memperoleh lebih dari satu paket advertorial dengan menggunakan nama media berbeda. Selain itu, sejumlah perusahaan media penerima anggaran disebut belum tercatat di Dewan Pers.
Tak hanya itu, beberapa perusahaan media penerima kerja sama diduga belum memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses kerja sama.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran kerja sama media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Dugaan itu juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena berpotensi memengaruhi pemerataan kerja sama dengan perusahaan media yang telah memenuhi persyaratan.
Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi mengakui terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama media tersebut. Ia menyebut Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Tengah Eka Dedi Mahendra tidak menjalankan arahan yang sebelumnya telah disepakati.
"Saya akui ini menjadi persoalan karena anak buah saya, Kepala Bagian Persidangan, tidak mengikuti instruksi atau arahan yang sudah diberikan," kata Yasir.
Menurut Yasir, pihaknya sebelumnya telah menyusun daftar perusahaan media yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kerja sama anggaran murni tahun 2026.
"Sudah jelas perusahaan media mana saja yang memenuhi syarat. Draf perusahaan media juga sudah disusun. Namun dalam pelaksanaan penyerapan anggaran, arahan tersebut tidak dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Tengah Eka Dedi Mahendra mengakui adanya persoalan tersebut. Ia menyampaikan permintaan agar perusahaan media yang belum mendapatkan kerja sama bersabar dan akan diupayakan pada anggaran perubahan 2026.
"Anggaran sudah habis. Saya janji pada anggaran perubahan nanti media yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kerja sama. Ke depan persoalan ini tidak akan terulang," katanya.
Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah Edi Yonisa meminta pihak Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Ini anggaran negara. Pelaksanaannya harus sesuai aturan yang sudah disepakati. Nilainya juga tidak sedikit," kata Edi, Sabtu (1/8/2026).
Ia mengatakan DPRD akan memanggil Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi dan Kepala Bagian Persidangan Eka Dedi Mahendra untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan anggaran kerja sama media tahun 2026.
"Kami akan meminta penjelasan agar persoalan ini jelas dan para awak media di Lampung Tengah mendapatkan perlakuan yang adil," ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com