Kejati Klaim Selamatkan Rp1 Triliun, Kasus Korupsi Hutan di Waykanan Diambilalih Kejagung

Tanggal 05 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum - 344 Views
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan pengambilalihan dilakukan karena perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berdimensi nasional.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga berkaitan dengan aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).

Danang menjelaskan, proses pengambilalihan perkara telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.

Meski penanganan perkara kini berada di bawah Kejagung, ia menegaskan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para pihak tidak menghapus proses pidana.

"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelum diambil alih, Kejati Lampung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Waykanan. Dalam proses penyidikan, para pihak telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, Kejaksaan menegaskan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dan tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resmi Pimpin Polres Waykanan, AKBP Ramadhona ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tongkat komando Polres Waykanan resmi b ...


Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan ke PN Jak ...

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan ...


Mediasi Sengketa Tanah Sukarame Berlanjut, Ba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses mediasi sengketa tanah di kawasan ...


Kejati Klaim Selamatkan Rp1 Triliun, Kasus Ko ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com