MOMENTUM, Jakarta -- KPK menemukan dugaan pemberian uang senilai 12.500 dolar Singapura kepada pejabat Kementerian Kehutanan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan dugaan pemberian uang kepada pejabat Kementerian Kehutanan diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 SGD, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, dugaan pemberian tersebut dilakukan sekitar Mei 2026 dengan nilai sekitar 12.500 dolar Singapura. Uang itu diduga terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Penyidik masih mendalami temuan itu dengan memeriksa dan mengonfirmasi keterangan sejumlah pihak guna memperkuat alat bukti.
"Terkait dugaan pemberian pada bulan Mei tersebut, penyidik tentu masih akan terus mendalami, mengonfirmasi kepada pihak-pihak lain sehingga bukti-bukti menjadi lebih kuat untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut," ujar Budi.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada informasi mengenai pengembalian uang yang diduga diterima pejabat Kementerian Kehutanan tersebut.
Selain dugaan pemberian uang, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing. Menurut Budi, pertemuan resmi pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama.
"Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya pada bulan April dan Mei," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima audiensi Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Menurut dia, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima sebagai bentuk penolakan terhadap gratifikasi.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com