Harianmomentum.com--Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan target nilai investasi dari Rp 5,3 triliun
pada tahun 2017 menjadi Rp6,3 triliun pada tahun 2018. Kebijakan kenaikan
target tersebut dipicu melonjakny arus investasi selam se-tahun terakhir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Lampung Intizam mengatakan, pada tahun
2017 dari target Rp5,3 triliun, nilai investasi yang ditanamkan investor
ke provinsi paling selatan Pulau Sumatera itu, melonjak menjadi Rp7,2 triliun.
“Tahun lalu, nilai investasi kita melampaui
target, dari Rp5,3 tirliun, terealisasi Rp7,2 triliun. Itu kenapa, tahun ini
kita naikan targetnya menjadi Rp6,3 triliun,” kata Intizam, Rabu (6/2).
Menurut dia, keberhasilan melampaui target
investgasi tersebut, karena didukung situasi kondusif di Provinsi
Lampung.
"Investor memilih Lampung karena situasi kondusif. Mudah mencari lahan
untuk lokasi investasi, kemudahan perizinan, dan dampak kehadiran Jalan Tol
Trans Sumatera," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, Lampung juga sudah mencanangkan sebagai provinsi ramah
investasi. Ditambah penandatangan nota kesepahaman kerja sama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program provinsi percontohan dan model
pelayanan perizinan standar nasional.
Dia memparkan, berdasarkan data DPM-PTSP, sejak Januari hingga 30 Oktober 2017,
investasi penanaman modal asing (PMA) di Lampung mencapai 20 perusahaan dan
penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat 27 perusahaan.
“Kondisi ini terjadi karena kebijakan Gubernur Ridho Ficardo memberikan
kemudahan bagi investor. Pada 2015, total yang berinvestasi 101 perusahaan naik
menjadi 217 perusahaan pada 2016 dan terus bergerak naik hingga 2017,”
ungkapnya.
Jenis investasi PMA yang masuk Lampung pada 2017 antara lain: pembangkit tenaga
listrik, pakan ternak, industri gula, budidaya ayam, pengusahaan tenaga panas
bumi. Industri pakan udang, budidaya sapi potong, restoran, akomodasi, dan
hotel.
Kemudian: industri sabut kelapa, pengolahan kopi, penyedap masakan, CPO,
dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sedangkan untuk PMDN antara
lain: industri ubi kayu, pengeringan jagung dan SPBU
Dia mengimbua, pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menjaga tren positif
investasi tersebut dengan memberikan pelayanan terbaik pada investor .
Salah satu upaya meningkatkan kualitas dan mempermudah pelayanan pada investor,
DPM-PTSP Lampung telah menerapkan sistem pelayanan perizinan
online.
“Sistem online sudah berjalan, meski perlu perbaikan. Karena itu, kita
terus godok sistem online ini berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Saat ini
kan, investor cenderung masih memilih kepengurusan perizinan secara langsung
dibandingkan online,” terangnya. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com