Peradilan Kasus Ahok, Peradilan Sesat?

Tanggal 11 Apr 2017 - Laporan - 1019 Views
Ilustrasi sidang ahok. Foto: Google

Harianmomentum--Sulit untuk mengatakan penundaan persidangan Basuki Purnama (Ahok) dalam kasus penisataan agama bukanlah hasil konspirasi para penegak hukum.

 

Berawal dari surat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok hingga setelah pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. 


Surat permintaan tertanggal 4 April 2017 itu "dikabulkan" hari ini setelah Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Majelis Hakim pun menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok menjadi tanggal 20 April, sehari setelah hari pencoblosan Pilkada Jakarta.


Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis ProDem, Satyo Purwanto, menyebut surat permintaan dari Kapolda, walau beralasan demi antisipasi gangguan keamanan jelang Pilkada DKI Jakarta 2017, patut diduga sebagai bentuk intervensi kepolisian ke lembaga peradilan.


"Hal ini tidak bisa dibiarkan, Kapolri Tito Karnavian wajib memberikan teguran bahkan sanksi. Propam Polri mesti memeriksa Kapolda Metro Jaya mengenai penerbitan surat permintaan itu. Kapolda Metro Jaya bisa dikatakan terlibat dalam  politik praktis dan bisa dianggap mengacaukan sistem peradilan," kata Satyo dikutip RMOL.co, Selasa sore.


Tindakan Kapolda itu juga berisiko merusak citra Polri sebagai institusi profesional, mengingat Ahok adalah Cagub yang diusung partai penguasa dan surat itu dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.


"Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan Lembaga Peradilan dapat segera memanggil pimpinan Polri, Jaksa Agung, Menkumham, Ketua MA, JPU, Majelis Hakim dan Ketua PN Jakarta guna dimintakan klarifikasi," kata Satyo.


Penundaan sidang dengan alasan JPU tidak siap membacakan draf tuntutan hampir tidak pernah terjadi sebelumnya. 


"Peradilan ini bisa dikategorikan 'Peradilan Sesat', sangat melukai rasa keadilan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia," ucapnya.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com