DPRD Lamteng Soroti Harga Pupuk Subsidi di Atas HET

Tanggal 24 Agu 2026 - Laporan Agus Setiawan - 115 Views
Anggota DPRD Lampung Tengah Agus Triono. Foto: Ist.

MOMENTUM, Putrarumbia--Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKS Dapil 2, Agus Triono, menyoroti keluhan petani terkait harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Keluhan tersebut disampaikan petani saat Agus melaksanakan kegiatan reses di Kampung Binakarya Baru, Kecamatan Putrarumbia, Selasa (18/8/2026).

Agus mengatakan persoalan harga pupuk subsidi di atas HET telah menjadi perhatian DPRD Lampung Tengah. Komisi II, kata dia, juga telah meminta penjelasan dari para pengecer terkait persoalan tersebut.

"Melalui reses ini kami menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat. Saat reses di Kecamatan Putrarumbia, ada keluhan terkait masalah harga HET pupuk," kata Agus.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, harga pupuk urea sebesar Rp90.000 per karung ukuran 50 kilogram, sedangkan pupuk NPK Rp92.000 per karung.

Karena itu, apabila petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas ketentuan tersebut, Agus menilai pengecer telah menyalahi aturan.

"Apabila petani membeli pupuk di luar harga itu berarti sudah menyalahi ketentuan dari pengecernya. Apabila ada pengecer yang seperti itu juga bisa kena sanksi, bahkan bisa kena keputusan," tegasnya.

Agus mengimbau petani untuk memastikan harga pupuk sebelum melakukan pembelian. Ia juga mengingatkan agar pupuk bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, pupuk subsidi diperuntukkan bagi komoditas tanaman pangan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dialihkan untuk tanaman di luar peruntukan.

"Karena ini barang bersubsidi, peruntukannya pun jelas, terhadap jenis tanaman pangan. Tidak boleh manakala pupuk subsidi ini digunakan untuk tanaman di luar ketentuan," ujarnya.

Terkait adanya petani yang mengaku harus mengambil sendiri pupuk ke kios dengan harga yang dinilai tinggi, Agus memastikan Komisi II DPRD Lampung Tengah siap menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia mengakui kewenangan utama terkait penyaluran pupuk bersubsidi berada pada Pupuk Indonesia. Namun, DPRD tetap membuka ruang bagi petani untuk menyampaikan keluhan.

"Kewenangan terkait hal itu ada di Pupuk Indonesia. Tapi kami di Komisi II DPRD Lampung Tengah menerima segala bentuk aduan dan keluhan dari para petani. Kalau memang terjadi seperti itu, jangan sungkan laporkan kepada kami. Itu akan kami tindak lanjuti supaya ke depannya penyaluran sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.

Agus menegaskan, pengecer yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan akan mendapat tindakan tegas.

"Kalau ada penyalahgunaan ataupun penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami pastikan pengecer itu akan mendapatkan masalah yang memang tidak ringan. Yang pasti itu sampai bisa pemutusan," pungkasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


DPRD Lamteng Soroti Harga Pupuk Subsidi di At ...

MOMENTUM, Putrarumbia--Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PK ...


HUT ke-28 PAN, DPD PAN Lampung Tengah Gelar B ...

MOMENTUM, Gunungsugih - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupate ...


SN Bantah Isu Penggerebekan di Hotel MBK: Hoa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung berinisi ...


BK DPRD Bandarlampung Tegaskan Sri Ningsih Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com