Pelaku Usaha di Tubaba Diminta Terapkan Aturan Keamanan Kemasan Pangan

Tanggal 24 Agu 2026 - Laporan Solihin. - 214 Views


MOMENTUM, Panaragan--Seluruh pelaku usaha pangan di Kabupaten Tulangbawang (Tubaba) Barat diminta memahami dan dan menerapkan ketentuan keamanan kemasan pangan sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Pemerintah Kabupaten Tubaba menilai penerapan regulasi tersebut penting untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan lokal.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi keamanan pangan di tingkat nasional dan internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksi, tetapi juga keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan,” ujar Taruna.

Menurut dia, kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan migrasi atau perpindahan zat kimia tertentu dari kemasan ke dalam pangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

Dalam regulasi baru itu, pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman. Ketentuannya mencakup sejumlah bahan, antara lain plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.

BPOM juga memperkuat ketentuan mengenai batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. Ketentuan tersebut meliputi migrasi total dan migrasi spesifik untuk zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Selain itu, regulasi mengatur penggunaan zat kontak pangan. Hanya zat yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang,” kata Taruna.

Peraturan tersebut juga memberikan ruang bagi penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging) sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, tersedia mekanisme pengkajian keamanan. Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi ilmiah.

Taruna mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi bahan kemasan yang digunakan.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global,” tegasnya.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 sebelumnya telah disosialisasikan melalui kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains pada Kamis (30/7/2026).

Pemkab Tubaba berharap informasi dan ketentuan tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha pangan di wilayahnya. Dengan penerapan standar keamanan kemasan, produk pangan lokal diharapkan semakin aman, berkualitas, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pelaku Usaha di Tubaba Diminta Terapkan Atura ...

MOMENTUM, Panaragan--Seluruh pelaku usaha pangan di Kabupaten Tul ...


Potensi Energi Baru dan Terbarukan di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Provinsi Lampung memiliki potensi Energi ...


Pemprov Lampung Siapkan Tambahan Kuota Pertal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memastikan p ...


Meski Harga Naik, Bahan Pangan Pokok di Lampu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memastikan k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com