MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi potensi risiko hukum melalui sosialisasi petunjuk teknis pendampingan hukum dan pengenalan aplikasi Dashboard Monitoring Kejadian Risiko (DIKERIS) di Ruang Media Center Bawaslu Lampung, Senin (24-8-2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung tersebut menghadirkan pemateri dari Tim Pembinaan Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI.
Perwakilan Tim Inspektorat Wilayah I Bawaslu RI, Rizki Riana Putri, menjelaskan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan anggaran pengawasan. Menurutnya, penggunaan dana APBN Rupiah Murni dan Dana Hibah APBD—khususnya untuk Pilkada—memiliki mekanisme yang berbeda, sehingga pertanggungjawabannya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain alur tata kelola anggaran, peserta mendapatkan edukasi penggunaan DIKERIS. Sistem informasi berbasis digital yang dikembangkan Inspektorat Utama Bawaslu ini berfungsi mencatat, memantau, serta melaporkan potensi risiko hukum secara lebih responsif dan terdokumentasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Indra Darmawan menyambut, baik sosialisasi ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat pemahaman jajaran di daerah.
Indra menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Lampung wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com