Ditnarkoba Tangkap Dua Bandar Narkoba

Tanggal 08 Feb 2018 - Laporan - 883 Views
Ungkap kasus penangkapan tersangka bandar narkoba di Bandarlampung.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung kembali menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.


Keduanya yakni Andriansyah (21) warga Perumahan Sukajayadarat, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran dan Andi Kurniawan (25) warga Jalan Wayratai, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.


Tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, pertama menangkap pelaku bernama Andriansyah dikediamannya pada Sabtu (3/2/18) sekira pukul 06.30 WIB.


Berselang sebentar, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Andi dikediamannya sekira pukul 08.30 WIB.


Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 


"Informasi tersebut kita kembangkan. Kemudian anggota kita mencium keberadaan dua bandar narkoba tersebut dan berhasil menangkap keduanya," kata Abrar saat ekspos kasus tersebut di kantornya, Rabu (7/2).


Dari para tersangka, lanjut dia, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku Andriansyah berupa empat bungkus sabu-sabu dan satu bundel plastik klip kosong. 


"Sedangkan barang bukti milik Andri, berupa 16 bungkus sabu seberat 5,11 gram dan satu bundel plastik klip kosong," jelasnya.


Ia menambahkan, dari keterangan tersangka Andriansyah mengatakan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya Purnomo (DPO). 


"Sementara itu barang yang didapatkan oleh Andri dari rekannya bernama Johan (DPO)," ujarnya.


Sebelum dijual, barang tersebut  dipecah dan dibagi menjadi beberapa bagian yang disebut paket hemat.


"Mereka menjualnya dengan harga Rp200 ribu kepada masyarakat Bandarlampung," ujarnya.


Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memburu dua orang bandar sabu yang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Johan dan Purnomo.


"Kami juga masih selidiki dan dalami barang yang didapat oleh kedua tersangka ini," ungkapnya.


Sementara itu, tersangka Andre mengatakan, setiap kali membeli sabu minimal seberat 10 gram. Sebelum dijual, barang tersebut dipecahnya menjadi paket-paket kecil seberat 0,5 gram.


"Saya bagi menjadi paket hemat. Dari 10 gram sabu, saya bagi menjadi 20 paket," ujarnya.


Ia juga mengatakan, setiap paket kecilnya, dijual seharga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.


"Keuntungan penjualan, saya mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dalam waktu seminggu," ungkapnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com